Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita.
Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada
yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan
As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan
antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan
penolakan dari sebagian yang lain.
Menurut dugaan kami, fiqhul ibadah tidak banyak membutuhkan buku yang
mengulang-ulangnya apa yang sudah ada di masa lalu, dengan merubah
judul, bab, maupun redaksinya. Akan tetapi yang dibutuhkan mendesak
adalah metode baru dalam menemukan fiqih secara menyeluruh –termasuk di
dalamnya adalah fiqhul ibadah- yang sejalan dengan realitas Islam dan
kaum muslimin, agar fiqih mampu kembali menjadi factor utama pembangunan
masyarakat islamiy yang dinanti-nanti, dan agar berperan maksimal dalam
kebangkitan Islam sekarang ini. Inilah yang kami upayakan dalam kitab
ini. Dengan senantiasa bermohon kepada Allah agar menghindarkan kami
dari ketergelinciran.
Kami memandang perlu menyajikan kitab ini
disertai dengan pembahasan urgen tidak hanya untuk memahami metode
mendapatkan fiqih, tetapi juga untuk menentukan sikap yang tepat, yang
sebaiknya dipilih oleh para aktivis Islam, dan para dai, penyeru ke
jalan Allah, untuk setia dengannya menghadapi serangan pemahaman yang
beraneka ragam, sehingga tidak menghilangkan peran utamanya dalam usaha
serius menegakkan hukum Allah di muka bumi.
Metode Memahami Fiqih
Al
Fiqih adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap
muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan
pribadi maupun sosial, meliputi:
- Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat. Inilah yang menjadi tema kitab ini
- Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hokum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir
- Al Mu’amalat: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dll
- Al Ahkam As Sulthaniyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat
- Ahakmus silmi wal harbi: yaitu yang mengatur hubungan antar negara
Sesungguhnya
kompleksitas fiqih Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya
menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur
agama tetapi juga mengatur negara.
Dari Mana Hukum-Hukum Syar’i Digali?
Kaum
muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk
menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan
pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu: Ijam’, qiyas,
istihsan, maslahah mursalah, dan al urf/adapt kebiasaan.
Kenyataannya
sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan
Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikaitkan bahwa: Al Qur’an dan As
Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam…”
hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, akan tetapi
sumber-sumber hukum yang lain itupun merujuk kepada Al Qur’an dan As
Sunnah.
– Bersambung
(hdn)
Posting Komentar