Kabar Terkini :
.

Gallery Foto




Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Pengantar Fiqih (bagian ke-3)

Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
1. Di Masa Rasulullah SAW
Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an. Firman Allah: …Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An Nahl: 44), akan tetapi para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah sehingga setiap saat bias bertanya kepadanya tentang hukum agama yang muncul, sebab di antara para sahabat ada yang musafir, mukim di negeri yang jauh. Maka apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah.
Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan, tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka. Seperti hadits Ammar bin Yasir RA berkata: Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu bersabda: Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu, lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya. HR Asy Syaikhani dengan redaksi Muslim.
Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehingga ketika masalah itu disampaikan kepada Rasulullah saw, menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga menerima dua ijtihad yang bertentangan, sebagaimana ketika memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan bersabda: “Janganlah ada seseorang yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah. [1]
Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu Ashar hampir habis sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan sehingga tidak ketinggalan waktu Ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat Ashar lewat waktunya. Dan yang lainnya berijtihad dengan tidak shalat Ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat Ashar setelah Isya’. Maka ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah hukum.
2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Mazhab
Setelah Rasulullah saw wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas. Mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:
  1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw, tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
  2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw, pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i ini dari Rasulullah.
Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafat Umar bin Al Khaththab RA terbukalah ruang tampilnya dua madrasah yang berbeda dalam menggali fiqih:
  1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.
  2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam, hanya saja kemudian semakin menyempit bersama dengan perkembangan waktu, khususnya setelah pembukuan buku-buku hadits. Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif/lemah, dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di madrasatul hadits sebagaimana terdapat di madrasaturra’yi.
Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqih yang sangat besar, dan menjadi satu ilmu tersendiri, dengan menampilkan ulama-ulama besar, yang terkenal adalah ulama empat mazhab, yaitu:
  1. Abu Hanifah, An Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan al imam al a’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlurra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah mazhab Hanafi dinisbatkan.
  2. Malik bin Anas Al Ashbahi (93-179 H) Dialah imam ahli Madinah, menggabungnya antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah Al Mashalih al Mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah mazhab Maliki dinisbatkan.
  3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Al Qurasyi (150-204 H) Mazhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah mazhab Syafi’i dinisbatkan
  4. Ahmad bin Hanbal Asy Syaibaniy (164-241 H) Dia adalah murid imam Syafi’i, dan mazhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits
Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an Nakha’iy, Al Hasan AL Bashriy, Mak-hul dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam mazhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash Shadiq, Al Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al Laits bin Sa’d, dll.
Akan tetapi empat imam mazhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam. Karena telah disajikan dengan metode mazhab fiqih yang instant.
3. Sejak Wafatnya Empat Imam Mazhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
Kaum muslimin menerima empat mazhab ini dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqih Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqih menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisa kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqih tersebar luas, dan mulai muncul fanatic mazhab yang menjadikan pengikut suatu mazhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat mazhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang mendelet apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.
Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat mazhab, berijtihad di dalam mazhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu mazhab. Jadilah fiqih berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqih mensyarah (menjelaskan) kitab fiqih imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail. Demikianlah fiqih mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.
Buah dari fanatik mazhab adalah kejumudan fiqih yang melatarbelakangi runtuhnya khilafah Utsmaniyah.
Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama mazhab yang berijtihad dan berbeda dengan pendapat mazhabnya, dengan mentarjih pendapat mazhab lainnya. Tetapi terpaku dengan satu mazhab fiqih menjadi cirri menonjol mayoritas umat Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut mazhab yang fanatic melarang pindah ke mazhab lain.
– Bersambung

Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i

Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti:
  • Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة .
  • Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
  • Kewajiban zakat, dari firman Allah: . . وآتوا الزكاة .
  • Kewajiban haji, dari firman Allah: . ولله على الناس حج البيت
  • Larangan riba, dari firman Allah: .  وذروا ما بقي من الربا
  • Larangan zina dari firman Allah: . . ولا تقربوا الزنا .
  • Larangan khamr, dari firman Allah: . . فاجتنبوه لعلكم تفلحون
  • Kedudukan niat, karena sabda Nabi: . إنما الأعمال بالنيات . 
  • Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf/beda pendapat di antara kaum muslimin di level: ulama, mazhab, dan umat secara umum. Sebab semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat/kepastian. Dan jumlahnya relative lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. ZHANNIY, meliputi:
Sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Sunnah dengan kesimpulan zhanniy/hipotesa.
Sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad. Di antara contoh bagian pertama adalah:
  • Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu, seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy. Hal ini karena huruf “BA” dalam firman Allah:  وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
  • Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa, dan mengqashar shalat. Empat pos menurut mazhab Malikiy, Syafi’iy dan Hanbali, sekitar 90 km. karena hadits Al Bukhari: Bahwasanya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud RA keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut mazhab Hanafi jaraknya adalah perjalanan tiga hari, (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al Bukhari: Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy/hipotesis.
Di antara contoh jenis kedua adalah:
  • Istri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihadnya mazhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami istri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihadnya mazhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami istri antara suami yang hilang, sesuai dengan permintaan istri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat istri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
– Bersambung

Pengantar Fiqih (bagian ke-1)

Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab  dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.
Menurut dugaan kami, fiqhul ibadah tidak banyak membutuhkan buku yang mengulang-ulangnya apa yang sudah ada di masa lalu, dengan merubah judul, bab, maupun redaksinya. Akan tetapi yang dibutuhkan mendesak adalah metode baru dalam menemukan fiqih secara menyeluruh –termasuk di dalamnya adalah fiqhul ibadah- yang sejalan dengan realitas Islam dan kaum muslimin, agar fiqih mampu kembali menjadi factor utama pembangunan masyarakat islamiy yang dinanti-nanti, dan agar berperan maksimal dalam kebangkitan Islam sekarang ini. Inilah yang kami upayakan dalam kitab ini. Dengan senantiasa bermohon kepada Allah agar menghindarkan kami dari ketergelinciran.
Kami memandang perlu menyajikan kitab ini disertai dengan pembahasan urgen tidak hanya untuk memahami metode mendapatkan fiqih, tetapi juga untuk menentukan sikap yang tepat, yang sebaiknya dipilih oleh para aktivis Islam, dan para dai, penyeru ke jalan Allah, untuk setia dengannya menghadapi serangan pemahaman yang beraneka ragam, sehingga tidak menghilangkan peran utamanya dalam usaha serius menegakkan hukum Allah di muka bumi.
Metode Memahami Fiqih
Al Fiqih adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
  1. Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat. Inilah yang menjadi tema kitab ini
  2. Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hokum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir
  3. Al Mu’amalat: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dll
  4. Al Ahkam As Sulthaniyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat
  5. Ahakmus silmi wal harbi: yaitu yang mengatur  hubungan antar negara
Sesungguhnya kompleksitas fiqih Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama tetapi juga mengatur negara.
Dari Mana Hukum-Hukum Syar’i Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu: Ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al urf/adapt kebiasaan.
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikaitkan bahwa: Al Qur’an dan As Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam…” hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, akan tetapi sumber-sumber hukum yang lain itupun merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
– Bersambung
(hdn)


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALUMNI IBNUL QOYYIM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger